hari jadi
komunika

Kejari Bantu Pemkab Sinjai Tarik Aset Daerah dari Peminjam


  Rabu, 10 Juni 2020 12:42 pm

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Baba Paisal (baju putih) membaca berita acara saat menerima aset milik kantornya yang sempat dipinjam salah seorang anggota DPRD Sinjai. Proses pengembalian aset ini bertempat di Kejari Sinjai, Rabu (10/06) pagi. (foto: kari/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Sejumlah aset Pemkab Sinjai dalam bentuk kendaraan bermotor, dikembalikan para peminjam ke Pemkab Sinjai melalui fasilitasi Kejaksaan Negeri (kejari) Sinjai.

Pemkab Sinjai memang telah menjalin kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri Sinjai, yakni bidang perdata dan tata usaha negara pada Kejaksaan Negeri Sinjai, dalam hal pengembalian dan pemulihan aset.

Prosesi pengembalian aset daerah bertempat di Kantor Kejari Sinjai, Rabu (10/06/2020) pagi. Hadir Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, anggota DPRD Jamaluddin, Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Baba Paisal.

Ajie Prasetya mengatakan pemulihan dan pengembalian aset yang dikuasai pihak-pihak yang meminjam, dilakukan karena pada saat yang bersangkutan bertugas di masing-masing dinas dan setelah mereka pensiun, seharusnya aset tersebut dikembalikan namun faktanya aset tersebut mereka kuasai hingga bertahun-tahun.

“Kami melakukan pendekatan dengan pihak-pihak tersebut untuk segera mengembalikan, dan alhamdulillah pada hari ini ada beberapa aset yang telah dikuasai tersebut dikembalikan kepada dinas melalui pihak Kejaksaan Negeri Sinjai,” ungkap Kajari Sinjai.

Lama pemakaian aset ungkapnya, ada yang 5 sampai 10 tahun. Bahkan ada yang lebih. “Kebetulan pagi hari ini ada sekitar satu unit mobil dan empat unit sepeda motor. Aset ini dari kantor perpustakaan dan arsip daerah, Bapenda, dan ada dari mantan mantan kades,” terangnya.

Kejari berharap kedepan, para pemegang aset untuk segera mengembalikan aset tersebut, karena memang yang menguasainya sudah tidak berhak karena yang bersangkutan sudah tidak kerja ataupun tidak berdinas lagi.

“Apabila tidak dikembalikan hal ini merupakan hal yang menyimpang, karena aset tersebut adalah milik daerah dan menjadi barang daerah maka kepemilikannya juga harus kembalikan ke daerah,” tandasnya.

Hingga saat ini Kejari Sinjai telah menerima data dari beberapa dinas, datanya itu ada sekitar 7 sampai 10 dinas dan terdiri dari berbagai macam-macam aset.

(kari)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top