11 Desa Tahun Ini Terima Dana Alokasi Kinerja, LAPPERMA: Jangan Dikorupsi

Grafik: 11 Desa di Sinjai penerima alokasi kinerja tahun 2025. (LAPPERMA)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pada Tahun Anggaran (TA) 2025 Kabupaten Sinjai mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 62,3 Milyar lebih untuk 67 Desa. Yang terdiri dari alokasi dasar, alokasi formula, dan alokasi kinerja.

Dari alokasi tersebut, terdapat 11 Desa di Kabupaten Sinjai yang mendapatkan Alokasi Kinerja yang bersumber dari Dana Insentif Desa setiap Desa (lihat grafik) sebesar Rp. 258 juta lebih.

Beberapa Desa, tahun-tahun sebelumnya juga telah mendapatkan alokasi tersebut.
Alokasi tersebut diberikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja. Selain ke-11 Desa yang mendapatkan alokasi kinerja tahun 2025.

Desa yang diganjar alokasi kinerja ini dinilai dari tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi berdasarkan data Kemenkeu.

Direktur Lembaga Penguatan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAPPERMA), Musaddaq berharap bagi Desa yang menerima alokasi kinerja lebih termotivasi membangun desa, dan menggunakan untuk kepentingan Desa yang lebih produktif untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.

“Dana tersebut jangan dikorupsi, dan harus digunakan membangun desa serta menyejahterakan masyarakat,” tegas Musaddaq, Rabu (1/1/2025).

Selain itu pesannya, pemerintah desa harus lebih transparan dan akuntabel untuk menghindari praktik-praktik korupsi pengelolaan APBDes. Dan berharap peran OPD terkait sangat diharapkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan implementasi APBDes.

(ZAR)