Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 509 nama Bakal Caleg DPRD Kabupaten Sinjai yang masuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai saat proses pendaftaran.
Hanya saja, baru 51 nama yang berkasnya memenuhi syarat. Itu artinya ada 458 nama Bacaleg yang berkasnya belum memenuhi syarat.
Hal ini dijelaskan anggota KPU Sinjai, Awaluddin, Senin (26/6/2023) sore. Yang bermasalah ungkapnya adalah dokumen bacaleg seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.
“Masalahnya hanya di dokumen seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. Tapi masih ada waktu untuk perbaikan,” terang Awaluddin.
Ia menambahkan, masa perbaikan berkas bacaleg yang bermasalah dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. (ZAR)