70 Persen Pasangan di Sinjai Utara Pilih Menikah di Luar KUA

Kepala KUA Sinjai Utara saat memberikan keterangan kepada mahasiswa UIAD Sinjai yang PPL di Kantor Berita Sinjai Info. (FOTO: PPLsinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,— Angka pencatatan pernikahan di Kecamatan Sinjai Utara tercatat stabil selama tiga bulan terakhir. Berdasarkan data Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, Juli tercatat 43 pasangan menikah, Agustus 12 pasangan, dan September 13 pasangan.

Kepala KUA Kecamatan Sinjai Utara, H. Iskandar, menyebut kondisi tersebut dipengaruhi tradisi dan kearifan lokal masyarakat yang masih memegang kepercayaan terhadap perhitungan bulan tertentu dalam kalender Hijriah.

“Selama tiga bulan terakhir ini stabil. Tidak terlalu meningkat, dan tidak juga menurun,” ujar Iskandar, Rabu (16/9/2026) pagi.

Ia menjelaskan, lonjakan pendaftaran nikah biasanya terjadi saat memasuki bulan Sya’ban atau menjelang Bulan Ramadan. “Kalau bicara pernikahan, kita menggunakan kalender Hijriah. Lonjakan luar biasa itu rata-rata terjadi di bulan Sya’ban,” jelasnya.

Mayoritas Pilih Akad di Luar KUA

Iskandar mengungkapkan, sekitar 70 persen pasangan di Sinjai Utara masih memilih menggelar akad nikah di luar Balai Nikah KUA, dan 30 persen di kantor.

Padahal layanan di Balai Nikah KUA tidak dipungut biaya alias Rp0. Sementara untuk layanan di luar kantor dikenakan PNBP sebesar Rp600.000 sesuai aturan Ditjen Bimas Islam secara nasional.

“Masyarakat perlu tahu bahwa layanan di Balai Nikah KUA itu gratis. Sementara di luar kantor ada biaya PNBP Rp600.000,” tambahnya.

Saat ini seluruh proses pencatatan pernikahan di KUA Sinjai Utara telah terintegrasi digital melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) online, sehingga data dapat diakses secara akurat.

Tim Liputan:
Alief, Zaenal, Nurain, Izza (mahasiswa PPL UIAD Sinjai)