Ini Jadwal Penetapan Kandidat Paslon Bupati-Wakil Bupati

Sosialisasi pendaftaran paslon di Aula KPU Sinjai, Sabtu (30/12) pagi. Sosialisasi dibuka Ketua KPU, M. Arsal Arifin. (Foto: PPID KPU)
Sosialisasi pendaftaran paslon di Aula KPU Sinjai, Sabtu (30/12) pagi. Sosialisasi dibuka Ketua KPU, M. Arsal Arifin. (Foto: PPID KPU)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai yang membidangi Teknis KPU, Muhammad Naim menjelaskan bahwa penetapan kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan pada 12 Februari 2018.

Penjelasan ini disampaikan saat kegiatan sosialisasi pendaftaran bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, di Aula KPU Sinjai, Sabtu (30/12/2017) pagi.

“Kemudian pada tanggal 13 Februari akan dilakukan pencabutan nomor urut. Adapun masa cuti petahana akan dimulai pada tanggal 15 Februari dan berakhir pada 24 Juni 2018,” urai Muhammad Naim.

Naim menambahkan, petahana akan menjalani cuti selama 129 hari untuk mengikuti tahapan kampanye. Dan pada saat masa tenang atau pada 25 Juni 2018, petahana akan kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Bupati atau Wakil Bupati.

Pada sosialisasi ini, KPU kepada perwakilan Partai Politik yang hadir menyampaikan persyaratan pendaftaran calon berdasarkan Peraturan KPU (PKPU).

Pada Pasal 43 PKPU Nomor 3 Tahun 2017, dijelaskan bahwa berkas persyaratan pendaftaran harus dilampiri formulir Keputusan Pimpinan Parpol tingkat pusat tentang persetujuan bakal pasangan calon atau dikenal dengan format B.1-KWK Parpol.

Persyaratan lainnya adalah melampirkan formulir B.2-KWK Parpol, B.3-KWK Parpol, dan B.4 KWK Parpol. Pengurus Parpol yang hadir pada sosialisasi ini antara lain Sekretaris DPC Partai Demokrat Sinjai, Hirmas, Pengurus Partai Gerindra Sinjai, Saefuddin, dan Sekretaris PKS Sinjai, Djoeliharto. (ZAR)