Lagi, Satpol PP Tangkap Kambing yang Rusak Tanaman Warga

Anggota Satpol PP Sinjai saat menangkap kambing yang mengganggu tanaman warga di Kelurahan Lappa (foto: Kari/sinjai.info)
Anggota Satpol PP Sinjai saat menangkap kambing yang mengganggu tanaman warga di Kelurahan Lappa (foto: Kari/sinjai.info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Personil Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) Kabupaten Sinjai, menangkap 35 ekor hewan ternak yang berkeliaran atau tidak dikandangkan oleh pemiliknya. 35 ekor hewan tersebut masing-masing 30 ekor kambing, dan 5 ekor sapi.

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Sinjai, Agung Budi Prayogo, pada Jumat (19/1/2018) mengatakan bahwa hewan ternak yang diamankan merupakan hasil penertiban yang dilakukan selama dua hari. Penertiban digelar berawal dari laporan warga.

“Hewan ternak yang diamankan jumlahnya 35 ekor. Kami amankan setelah ada laporan dari warga, yang resah akibat tanaman mereka rusak,” ungkap Agung. Umumnya yang ditangkap adalah hewan ternak milik warga di Kelurahan Lappa.

Lanjut Agung menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi ternak sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015, dan berharap dengan adanya operasi ini dapat menyadarkan masyarakat untuk menjaga ternaknya, dengan mengurung atau mengikat agar tidak berkeliaran dan mengganggu masyarakat. (Kari)