Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sinjai sudah mulai menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun TPP yang diterima hanya sebulan, yakni bulan Januari 2018.
Sementara untuk bulan Februari dan Maret, masih menunggu syarat kelengkapan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih ada belum melengkapi persyaratannya berdasarkan Peraturan Bupati Sinjai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Haerani Dahlan, kepada Sinjai Info via telepon, Rabu (11/4/2018) siang membenarkan bahwa TPP yang dibayarkan hanya untuk bulan Januari.
“Khusus untuk Februari-Maret, bisa saja dibayarkan hari ini atau besok andaikan OPD sudah melengkapi semua persyaratan berdasarkan peraturan bupati, lagian anggarannya kan ada di OPD masing-masing,” kata Haerani.
“Di BKPSDMA hanya memberikan rekomendasi jika OPD sudah diverifikasi dan memenuhi syarat, selanjutnya bendahara OPD yang mengurus pencairannya di BPKAD,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian TPP, syarat kelengkapan yang harus dipenuhi OPD agar TPP dibayarkan berupa daftar perhitungan TPP, rekapitulasi rekam kehadiran, laporan kinerja, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. (ZAR)