Polisi Tangkap Residivis Curanmor Asal Tellulimpoe

Tiga pelaku curanmor bersama motor hasil curiannya saat diamankan di Mapolres Sinjai (foto: Kari/sinjai info)
Tiga pelaku curanmor bersama motor hasil curiannya saat diamankan di Mapolres Sinjai (foto: Kari/sinjai info)

Sinjai.Info, Tellulimpoe,— Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Sardan, berhasil menangkap 3 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, di Dusun Batu Santung, Desa Erabaru, Kecamatan Tellulimpoe, Sabtu (22/4/2018) malam.

Ketiga pelaku masing-masing, Risal (27 tahun), Arsyad (50 tahun), dan Ishar (23 tahun), ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/48/VIII/2017/SPKT/RES SINJAI/SEK Tellulimpoe Tanggal 30 Agustus 2017. Laporan tersebut dibuat oleh warga Tellulimpoe, yakni Muh. Tawil, Iskandar, dan Asbar, yang melaporkan motornya dicuri pada Agustus 2017.

Kronologi penangkapan ketiganya berawal ketika Polisi mendapatkan informasi bahwa ada penjualan motor dengan harga murah di wilayah Bulukumba. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli.

Saat transaksi jual beli terjadi, polisi menemukan nomor mesin dan nomor rangka motor tersebut sama dengan motor yang dilaporkan hilang di wilayah Tellulimpoe pada Agustus 2017.

Polisi tidak berhenti di sini. Transaksi kembali dilanjutkan. Kali ini petugas meminta dicarikan lagi motor Yamaha Mio dengan harga miring. Saat pelaku datang membawa motor yang dimaksud, Polisi lalu membekuk tersangka.

Saat diinterogasi polisi, salah satu tersangka, Risal, mengakui dirinya bersama Arsyad dan Ishar telah beberapa kali melakukan curanmor di wilayah Tellulimpoe, termasuk barang bukti yang ditemukan Polisi. Ia juga mengaku dibantu oleh temannya bernama Ansar. Polisi juga tengah memburu Ansar.

“Para pelaku ini diincar selama tiga bulan. Saat ini kami amankan dua unit motor, sementara menyusul yang lain karena barang bukti yang lain sudah dijual kepada masyarakat di beberapa daerah,” kata Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah di Mapolres Sinjai.

Lanjut Kapolres Sinjai, dari hasil interogasi pelaku mengaku beberapa kali melakukan pencurian motor di wilayah Bulukumba dan Gowa. Bahkan ungkapnya, tersangka bernama Ishar pada tahun 2016 pernah ditangkap oleh Polres Gowa dengan kasus yang sama.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan Polres Sinjai, turut diperiksa 3 orang yang diduga sebagai penadah yang semuanya berdomisili di Kabupaten Bulukumba, mereka adalah AH, Dir, dan Na. Para pelaku menjual motor curiannya ke penadah dengan harga bervariasi, antara 2 juta hingga 3,5 juta per unit.

Saat penangkapan pelaku curanmor, Polisi menemukan barang bukti antara lain 1 unit motor Yamaha RX King, 1 unit motor Yamaha Mio J, dan 1 bilah badik. Tersangka dan barang buktinya kini diamankan di Mapolres Sinjai. (Kari)