Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Setelah heboh dan viral di dunia maya terkait pernikahan dua pelajar SMP di Kabupaten Bantaeng beberapa pekan lalu, kali ini pernikahan usia dini juga dikabarkan akan terjadi di wilayah Kecamatan Sinjai Utara.
Namun berbeda dengan kejadian di Bantaeng, pernikahan dini di Sinjai ini melibatkan anak usia Sekolah Dasar yang pekan lalu baru saja usai mengikuti Ujian Nasional. Anak yang akan menikah tersebut adalah perempuan berinisial RSR (12 tahun).
RSR adalah murid SDN 125 Karampue, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Menanggapi informasi pernikahan usia dini tersebut, salah satu pengurus Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sinjai, Wawan Irmansyah, membenarkan informasi tersebut.
“Kami sudah datang ke rumah yang bersangkutan dan bicara dengan RCR serta kerabatnya pada Sabtu malam. Kebetulan saat itu kedua orang tuanya tidak ada di tempat. RCR membenarkan bahwa ia akan dinikahkan orang tuanya pada hari Selasa (besok),” ungkap Wawan, Senin (7/5/2018).
“Untuk sikap lembaga di P2TP2A menyikapi pernikahan usia dini ini, kami sudah koordinasikan dengan Ketua harian dan sementara dirumuskan,” tambahnya.
Wawan juga membeberkan bahwa pernikahan tersebut tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Sinjai Utara. “Tadi kami cek di KUA, dan tidak ada nama RCR yang terdaftar akan melangsungkan pernikahan,” bebernya.
Sebagai catatan, Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 7 ayat 1 menjelaskan bahwa batas minimal usia perkawinan perempuan adalah 16 tahun, dan laki-laki 19 tahun. (ZAR)