Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Polres Sinjai memiliki gedung baru untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). Nama gedung tersebut adalah Satpas Pelayanan SIM. Plt. Bupati Sinjai, H. A. Fajar Yanwar berkesempatan hadir melihat dan meresmikan pemanfaatan ruang pelayanan SIM yang berada di belakang Aula Mapolres Sinjai.
Saat membacakan sambutan peresmian gedung, Kamis (31/5/2018) pagi, Plt Bupati Sinjai mengaku sangat mengapresiasi gebrakan Kapolres Sinjai yang telah memberikan perhatian terhadap peningkatan pelayanan publik ke masyarakat.
“Selama ini sudah berjalan dengan baik, sehingga dengan selesainya renovasi gedung ini, saya berharap agar pelayanan yang telah berjalan ditingkatkan lagi sesuai SOP,” harapnya.
Selain gedung Satpas, Polres Sinjai juga telah melakukan beberapa pembenahan sesuai program promoter Kapolri, seperti renovasi pintu masuk SPKT dengan menyediakan ruang konsultasi Standar Operasi Prosedural (SOP), Pelayanan SKCK, ruang tahanan, dan menepatkan petugas Provos di setiap satuan pelayanan publik.
“Yang biasanya 2 jam, kami upayakan 15 menit SIM nya sudah jadi bagi SIM perpanjangan. Namun berbeda bagi yang ambil baru harus mengikuti beberapa tahapan tes dulu,” kata Ardiansyah saat menyampaikan laporan.
Dengan peresmian ini, lanjut Ardiansyah, besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tetap sama seperti sebelumnya. “Ini bentuk sosialisasi kami ke masyarakat bahwa Polres Sinjai terus berbenah untuk meningkatkan pelayanan,” tambahnya.
Peresmian renovasi gedung ini turut disaksikan Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar, Dandim 1424 Sinjai, Letkol Inf. Oo Sahrojat, dan tamu undangan lainnya. (kari)