Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebagian besar umat Muslim masih merayakan libur lebaran dan berkumpul dengan sanak famili mereka. Namun tidak bagi staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur secara bersamaan.
Di KPU Kabupaten Sinjai misalnya. Setelah pelipatan surat suara Pilkada Sinjai rampung, staf KPU Sinjai mesti melanjutkan dengan pelipatan surat suara untuk Pilkada Gubernur (pilgub) Sulsel.
Proses pelipatan surat suara ini bahkan dimulai sehari sebelum hari raya Idul Fitri, yakni tanggal 14 Juni 2018. Hingga Sabtu (16/06/2018) pelipatan surat suara masih berlangsung dengan pengawalan ketat polisi.
Sementara itu berdasarkan jadwal, kampanye terbuka pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sinjai akan digelar selama tiga hari, yakni tanggal 21 hingga 23 Juni 2018. Setelah kampanye terbuka, jadwal masa tenang sudah berlaku untuk menghadapi Pilkada serentak, Rabu 27 Juni 2018 mendatang. (ZAR)