Sinjai.info, Makassar,– Timsel Bawaslu Kabupaten/Kota se Sulawesi selatan mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota se Sulawesi selatan Periode 2018-2023, setelah melaksanakan rapat persiapan pengumuman calon anggota Bawaslu Kab/Kota (21/6) di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan yang dipimpin Ketua Bawaslu Sulsel Drs.H.L. Arumahi, MH.
Turut hadir Tim seleksi Bawaslu Kab/Kota Sulsel wilayah I: Dr. Zulkifli Aspan, S.H.,
M.H. (Ketua), Fauziah Erwin SH (Sekretaris), Dr. Gustiana P. Kambo, Dr. Firdaus
Muhammad, Drg. Ardiansyah S Pawinru, Sp.Ort.
Pertemuan dihadiri pula Timsel wilayah 2: Andi Lukman Irwan, SIP, MSi ( Ketua) S.IP,
Nurul Ulfa Muthalib SKM, M.Kes, (sekretaris), Sulwan Dase ST. MT, Risal Suaib S.IP,
Dr. Risma Nurwaty SS. M.Si.
Disamping itu pertemuan juga dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi
Selatan, Sudirman Rahim, Para Kasubag dan Staf Pendukung.
Ketua Timsel 1, Zulkifli Aspan mengatakan, ketentuan dan persyaratan untuk
pendaftaran calon anggota Bawaslu Kab/Kota Masa Jabatan 2018-2023 dapat dilihat di
Media Cetak dan Media Sosial. Informasi lengkap dan format berkas administrasi bisa
diunduh di Website Bawaslu http://sulsel.bawaslu.go.id/.
“Insya Allah penerimaan pendaftaran dibuka tanggal 28 Juni – 4 Juli 2018. Berkas
dapat dikirim melalui pos kilat khusus, atau diantar langsung ke Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sulsel Jl.A.P. Pettarani No. 98 Makassar atau Kantor Panwas di masing-masing
Kabupaten/Kota se Sulsel dengan berkas administrasi pendaftaran dibuat masing-masing
rangkap 5 ( lima) terdiri atas 1 (satu) asli dan 4 (empat) foto copy,” ujarnya.
Ketua Departemen Hukum Dasar pada Fakultas Hukum Unhas ini menambahkan seluruh
pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
“Tahapan seleksi calon Bawaslu Kab/Kota se Sulsel secara garis besar dimulai dari
pengumuman pendaftaran tanggal 22 Juni 2018, Penerimaan pendaftaran tanggal 28 Juni –
4 Juli 2018, penilaian berkas administrasi tgl 10 Juli 2018, dan Insya Allah hasil
seleksi administrasi diumumkan tanggal 11 Juli 2018”, jelasnya.
Proses seleksi calon anggota Bawaslu Kab/Kota periode 2018-2023 diselenggarakan
berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan untuk
pertama kalinya akan memilih anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dengan masa jabatan tetap
(permanen) selama lima tahun.
Di Sulawesi selatan proses seleksi melibatkan 10 orang anggota tim seleksi yang
terbagi atas dua kelompok timsel yaitu Timsel 1: meliputi wilayah Makassar, Gowa,
Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Selayar, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep dan
Barru.
Timsel 2: meliputi wilayah Parepare, Sidrap, Pinrang, Soppeng, Wajo, Enrekang,
Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja dan Toraja Utara. (ads)