Pembobol Kios di Pasar Baringeng Ditangkap Polisi

Wakapolres Sinjai saat membacakan kronologi penangkapan pelaku pencurian di dua tempat di Sinjai (foto: doc polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Polres Sinjai menggelar konferensi pers pada Senin (25/06/2018) sore terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sinjai. Kapolres yang diwakili Wakapolres Sinjai, Kompol Saripuddin menjelaskan kepada wartawan bahwa pihaknya berhasil mengungkap dua kasus di tempat berbeda.

Kasus pertama adalah pembongkaran 14 kios di Pasar Baringeng, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, dan kios ponsel milik Amsal Ahmad di Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara. Pelakunya adalah 4 orang remaja dan masih di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial APF (17 tahun), Asr (17 tahun), AZM dan AS masing-masing berusia 16 tahun. Keempatnya adalah warga Tellu Limpoe.

“Penangkapan mereka berawal ketika anggota menerima laporan ada warga yang menjual kartu kartu data dan kartu perdana telepon, serta tabung gas kepada warga dengan harga sangat murah. Setelah menerima informasi itu, tim Resmob yang dipimpin Ipda Sangkala melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku,” jelas Wakapolres Sinjai.

Keempat pelaku diamankan di Mapolres Sinjai dan dipersangkakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana kurungan selama 7 Tahun. Saat menggelar jumpa pers, Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Akp Ramli, Ps. Kasubbag Humas Ipda Sasmito, Kanit I PPA Sat Reskrim Aipda Rospida dan Kanit Resmob Sat Reskrim Ipda Sangkala. (kari)