Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Keputusan KPU Sinjai yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 2, H. Sabirin Yahya-A. Mahyanto Massarappi sebagai kontestan Pilkada Sinjai akibat keterlambatan menyetor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) mendapat tanggapan dari anggota KPU Sulsel, Uslimin.
Menurut Uslimin, pasangan nomor urut 2 tetap punya ruang untuk melakukan banding dan keputusan KPU Sinjai tidak menutup peluangnya untuk terpilih kembali.
“Dengan catatan, apabila pada pencoblosan hari Rabu besok pasangan ini meraih suara terbanyak dan upaya bandingnya dikabulkan maka posisinya dikembalikan. Namun apabila menang perolehan suara di TPS tapi upaya bandingnya dinyatakan kalah maka tidak akan ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Sinjai,” jelas Uslimin. Saat dihubungi, Usle, sapaan akrabnya tengah berada di Kantor Bawaslu Sulsel.
Intinya menurut mantan jurnalis ini, Pilkada Sinjai tetap jalan sesuai jadwal. Ketua KPU Sinjai, Muh. Arsal Arifin, usai rapat pleno Selasa sore tadi juga sudah menjelaskan bahwa Pilkada Sinjai tetap diikuti tiga pasangan calon. Menurutnya, hasil rapat pleno KPU Sinjai belum final dan mengikat.
“Masih ada ruang untuk paslon nomor urut 2 melakukan upaya hukum selama tiga hari kedepan. Jadi hasil rapat pleno kami di KPU belum final dan mengikat,” jelasnya. (Shr-ZAR)