KOPEL Akan Lakukan Penelusuran Rekam Jejak Caleg

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Masih ada waktu hingga Selasa 17 Juli 2018 besok, untuk semua Partai Politik (parpol) memeriksa rekam jejak Bakal Calon Anggota Legislatif (bacaleg) mereka sebelum menyerahkan daftarnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komite pemantau legislatif (KOPEL) Kabupaten Sinjai mengingatkan semua Parpol, agar tidak mengusung calon anggota legislatif yang pernah terlibat korupsi, pelecehan anak dan narkoba sebagaimana yang diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2018.

Menurut Koordinator KOPEL Kabupaten Sinjai, Ahmad Tang, bahwa tidak diperbolehkannya mantan koruptor, pengguna narkoba dan pelaku kejahatan seksual pada anak merupakan momentum yang harus menjadi komitmen bagi parpol khususnya di Kabupaten Sinjai, untuk menjaga muruah DPRD sebagai lembaga terhormat.

“Olehnya itu proses rekruitmen merupakan pintu masuk bagi parpol di Sinjai untuk berkomitmen tidak mengusung calonnya yang bermasalah hukum,” kata Ahmad mengingatkan.

KOPEL sendiri ungkapnya akan melakukan penelusuran rekam jejak caleg, dan mengumumkan ke publik caleg yang bermasalah hukum sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018.

“Tujuan kami agar publik mengetahui rekam jejak caleg yang masyarakat akan pilih. Sehingga kedepan, anggota legislatif di Kabupaten Sinjai yang terpilih memiliki kapasitas dan integritas,” jelas alumnus STISIP Muhammadiyah Sinjai ini.

ia juga mengajak agar publik lebih selektif dan kritis memilih caleg. Dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 7 ayat h disebutkan bahwa bakal calon anggota DPR dan DPRD bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. (ZAR)