Dua Parpol di Sinjai Tidak Daftarkan Caleg-nya

Pengurus Partai Perindo Sinjai saat menyerahkan berkas Bacaleg mereka di KPU Sinjai (foto: kari/sinjai info)
Anggota KPU Sinjai, Muhammad Naim saat menerima berkas bacaleg dari Sekretaris Partai Golkar Sinjai, Hj.A. Kartini (foto: doc kpu)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Masa pendaftaran caleg hanya dibuka selama 14 hari, mulai pada 4 Juli dan berakhir pada 17 Juli 2018, tepatnya pukul 24.00 WITA. Pendaftaran caleg dibuka di semua tingkatan, yakni di KPU pusat untuk caleg DPR, KPU provinsi untuk caleg DPRD provinsi serta KPU kabupaten/kota untuk caleg DPRD kabupaten/kota.

Hanya saja di KPU Sinjai, ada 2 Partai Politik (parpol) yang tidak melakukan pendaftaran Caleg, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

“Kalau pengurus PKPI memang tidak datang sama sekali. Sementara PSI, ketuanya sempat datang di KPU Sinjai namun tidak melanjutkan proses pendaftaran. Sepertinya PSI terkendala di Caleg-nya,” kata Anggota KPU Sinjai, Nurhikmah, Rabu (18/07/2018).

Sementara itu Ketua PSI Sinjai, Hisbullah Latief, saat dihubungi Sinjai Info via pesan singkat untuk menanyakan persoalan pendaftaran Caleg di KPU Sinjai, hingga Kamis (19/07/2018) pagi belum memberikan jawaban.

Pada saat pendaftaran di KPU Sinjai, seluruh parpol menyerahkan tiga model formulir, yakni B1 atau surat pengantar partai politik, B2 atau penempatan jumlah caleg dan B3 atau pakta integritas partai politik. (ZAR)