Pasutri Diamankan Saat Membawa Tabung LPG 3 Kg Tanpa Izin

Operasi pasar yang dilakukan Pertamina bersama Pemda Sinjai di Pasar Sentral, Rabu, 20 Juni 2018. (foto: kari/sinjai info)
Operasi pasar yang dilakukan Pertamina bersama Pemda Sinjai di Pasar Sentral, Rabu, 20 Juni 2018 lalu. Operasi ini untuk menekan harga yang melonjak dan mengatasi kelangkaan (foto: kari/sinjai info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Jajaran Polres Sinjai melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (tipiter) Satuan Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan 25 tabung Gas LPG 3 Kg yang hendak dijual ke luar daerah. Bersama barang bukti tersebut ikut diamankan pasangan suami isteri RM dan RA yang diduga sebagai pelaku.

Kepada penyidik di Mapolres Sinjai, Rabu (05/09/2018), RM dan RA mengaku adalah warga asal Libureng, Kabupaten Bone. Keduanya sehari-hari menjual barang campuran, dan membeli barang di Kabupaten Sinjai menggunakan mobil pick up. Kebetulan pada saat razia oleh Polisi, mereka kedapatan mengangkut tabung Elpiji bersubsidi tanpa memiliki izin.

Hingga Rabu siang kemarin keduanya masih diperiksa di Mapolres Sinjai. Razia yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Sinjai merupakan tindak lanjut dari informasi yang berkembang di media massa, serta laporan masyarakat yang mengeluhkan kelanggan tabung Elpiji 3 kg di pangkalan. (ZAR)