Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tersangka kasus korupsi Dana Desa yang juga Kepala Desa Pasimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Andi Fajar, akhirnya digiring oleh Kejaksaan Negeri Sinjai ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas I Makassar, Rabu (12/12/2018) siang.
Sebelum dinaikkan ke mobil yang akan membawanya ke Makassar, Andi Fajar sempat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Sinjai. Yang diperiksa adalah berkas yang dilimpahkan oleh Polres Sinjai. Setelah dinyatakan lengkap, Kades Pasimarannu langsung menuju mobil kejaksaan dengan mengenakan rompi merah.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Hary Surachman, tersangka ditahan berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp500 juta.
“Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai bersama tim Jaksa Penuntut Umum, kami hari ini resmi menahan Andi Fajar berdasarkan surat perintah. Sidang perdananya akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar,” Ungkap Hary Surachman. Sebelum berproses di Kejaksaan, sehari sebelumnya tersangka ditahan oleh Polres Sinjai. (kari)