Pelaku Pembongkaran Toko Elektronik Ditangkap Polisi

Belasan telpon seluler hasil curian diamanka sebagai barang bukti (foto: kari/sinjai.info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Noorman Haryanto, didampingi Kanit Resmob IPDA Sangkala bersama anggota Polsek Sinjai Selatan dan anggota Intelkam Polres Sinjai, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau pembongkaran ruko yang terjadi di wilayah hukum Polres Sinjai pada hari Selasa (15/1/2019) kemarin.

Melalui rilis yang diterima redaksi Sinjai Info, tersangka masing-masing berinisial WH (22 tahun) ditangkap pada pukul 17.00 wita. Saat ditangkap, WH yang berprofesi sebagai Security dan bertempat tinggal di Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, tengah berada di depan Kantor BRI Cabang Sinjai.

Kepada polisi saat diinterogasi, WH mengaku telah mencuri belasan telepon seluler, asesoris HP, dan kamera digital berbagai merek di salah satu toko di Kecamatan Sinjai Selatan. Semua barang bukti hasil pencurian, ia simpan di rumah kebun miliknya.

Mendengar penuturan tersangka, Polisi lalu menuju ke rumah kebun yang dimaksud pelaku. Di sana, polisi berhasil menemukan semua barang bukti. Saat berada di lokasi pengambilan barang bukti, tersangka sempat berupaya melarikan diri namun berhasil digagalkan polisi.

Estimasi sementara polisi, jumlah hasil curian jika diestimasi ke rupiah diperkirakan mencapai seratus juta lebih. Sebelumnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /77/XII/2018/SPKT/Sek Sinjai Selatan / Res Sinjai, tanggal 15 Desember 2018, tersangka menjadi target polisi karena diduga kuat sebagai pelaku pembongkaran toko dan membawa lari sejumlah perangkat elektronik. (kari)