Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Kabupaten Sinjai rencananya akan melakukan penertiban atau pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK), pada Rabu (23/1/2019) pagi ini. Penertiban dilakukan berdasarkan hasil koordinasi yang dilaksanakan Bawaslu Sinjai, sehari sebelumnya.
Dalam surat yang dikirim Bawaslu Sinjai dan ditandatangani Ketua Bawaslu, Muhammad Rusmin, semua partai diimbau untuk menurunkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Termasuk pemasangan Baliho yang menggunakan papan reklame karena bertentangan dengan Peraturan Bawaslu nomor 33 tahun 2018,” tulis Bawaslu Sinjai, dalam surat yang dikirim ke Pimpinan Parpol di Sinjai.
“Kami juga sudah menerima surat dari Bawaslu Sinjai, dan isi suratnya meminta parpol menurunkan APK yang tidak sesuai ketentuan,” terang Andi Mursila, pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Selasa (22/1/2019) malam.
Jika mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 25 Poin 5 huruf C, pemasangan APK di tempat yang dikenakan retribusi hanya untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye yang telah dialokasikan dan difasilitasi oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Namun faktanya di lapangan, ada beberapa APK yang terpasang pada tempat yang harusnya dikenakan retribusi tidak melalui fasilitasi KPU. Belum lagi pemasangan APK yang tidak memperhatikan estetika lingkungan. (satri/ZAR)