Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pembangunan sektor pariwisata di Kabupaten Sinjai akan lebih terarah, seiring rencana penerapan Peraturan Daerah atau Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
Rencana penerapan Perda tersebut akan dibahas oleh DPRD Sinjai, setelah Pemda Sinjai melalui Bupati Andi Seto Gadhista Asapa, menyerahkan Rancangan Perda (ranperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.
Penyerahan Ranperda bertempat di gedung DPRD Sinjai, Senin (4/2/2019) sore, melalui Rapat Paripurna penyerahan dua Rancangan Peraturan Daerah yang dipimpin Ketua DPRD Sinjai Abd. Haris Umar.
“Ranperda ini sesuai tuntutan undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, yang secara yuridis memerintahkan bahwa pembangunan kepariwisataan di daerah dilakukan berdasarkan peraturan daerah dalam bentuk rencana induk pembangunan kepariwisataan,” urai Bupati pada sambutan tertulisnya.
Turut diserahkan Bupati adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sinjai tahun 2018-2023.
“Ranperda Ini menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan tahunan daerah,” tambahnya. Hadir mendampingi Bupati antara lain Wakil Bupati Andi Kartini Ottong, serta Sekretaris Daerah Akbar Mu’min. (adv)