Sinjai Utara, sinjai.info,- Pemerintah Kabupaten Sinjai berencana membuat regulasi yang akan mengatur adanya lokasi atau tempat, yang dilarang melakukan aktivitas merokok. Peraturan daerah mengenai kawasan dilarang merokok ini diharapkan mampu menekan jumlah perokok aktif, dan melindungi perokok pasif.
Pernyataan ini disampaikan Asisten III Setdakab Sinjai, H. Akmal Muin, saat membuka sosialisasi perlindungan bagi perokok pasif yang berlangsung di eks ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Kamis (11/6/2015) pagi.
Sosialisasi yang diadakan Biro hukum setprov Sulawesi Selatan ini, juga diisi materi tentang bahaya merokok yang disampaikan Plt Kadis Kesehatan, yang juga Asisten II Setdakab Sinjai, Dr. Nikmat B. Situru. (ZAR)