PTSP Diharapkan makin Dikenal, Ini Kiat Pemkab Sinjai

Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong, saat membuka pelaksanaan Sosialisasi PTSP di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (20/2). Pada sosialisasi ini, Wabup menyampaikan pentingnya Gerai Perizinan di PPI Lappa (foto: doc humas)
Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong, saat membuka pelaksanaan Sosialisasi PTSP di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (20/2). Pada sosialisasi ini, Wabup menyampaikan pentingnya Gerai Perizinan di PPI Lappa (foto: doc humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, dan Permendagri No. 138 tahun 2017 tentang penyelenggaraan PTSP daerah disosialisasikan di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Rabu (20/2/2019) pagi.

Wakil Bupati Sinjai Andi Kartini Ottong, hadir dan membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), merupakan leading sector pelayanan perizinan. Keberadaan PTSP untuk memberikan akses yang luas kepada masyarakat.

“Dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan daerah oleh PTSP, wajib menggunakan pelayanan secara Elektronik. Hal ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat,” terang Wakil Bupati dalam sambutannya. Mantan Wakil Ketua DPRD Sinjai ini juga menjelaskan keberadaan PTSP yang sejalan dengan Visi Misi Pemkab Sinjai.

Sementara itu Kepala DPMPTSP Sinjai Andi Adeha Syamsuri, dalam laporannya menyampaikan mengenai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada pelaksanaan sosialisasi. Diantaranya menyebarluaskan informasi mengenai PTSP kepada masyarakat luas. Tidak lupa ia menginformasikan keberadaan Gerai Pelayanan Administrasi Perizinan Sektor kelautan dan Perikanan di Kawasan Pusat pendaraan Ikan (TPI) Lappa.

Narasumber pada sosialisasi ini antara lain Kepala Ombudsman perwakilan Sulsel Subhan, dan Penyedia Aplikasi Perizinan Online Erwin Renaldi. (kari)