Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai menggelar Rapat Koordinasi (rakor) tentang Tata Cara Mencoblos dan Pindah Memilih pada Pemilu Serentak 2019. Rakor bertempat di Aula RM Nikmat Sinjai, Rabu (6/3/2019) pagi, dan dihadiri Ketua dan anggota KPU Sinjai, Ketua Bawaslu Sinjai, dan undangan lainnya.
Pada Rakor ini, Ketua KPU Sinjai Muhammad Naim menjelaskan sejumlah regulasi yang harus dipedomani Partai Politik dan pihak lainnya. Salah satunya adalah regulasi tentang Kampanye melalui Media Massa.
“Kami akan pertemukan Ketua dan Sekretaris Partai Politik dan LO Parpol dengan awak media, terkait pelaksanaan kampanye melalui media massa,” ungkap Ketua KPU Sinjai. Ia menambahkan, kampanye melalui media massa dimulai pada 24 Maret hingga 13 April 2019 atau selama 21 hari.
Sementara itu anggota KPU Sinjai lainnya, Nurhikmah, menjelaskan tentang syarat untuk pindah memilih yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti menjalankan tugas pemerintah di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, penyandang disabilitas sosial atau rehabilitasi, menjadi rehabilitasi narkoba, serta mereka yang menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan.(kari)