Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (bawaslu) Kabupaten Sinjai, akan memanggil siapa saja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat pada kegiatan berbau politik utamanya menjelang Pemilu Serentak 2019. Pernyataan ini ditegaskan Ketua Bawaslu Sinjai Muhammad Rusmin, saat sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif di Kafe Orange Hotel Sinjai, Selasa (12/3/2019) pagi.
“Ketika ada keterlibatan ASN dalam kegiatan yang berbau politik maka Panwas akan mengundang ASN tersebut untuk memberikan klarifikasi, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Rusmin, pada sosialisasi yang dihadiri Tokoh Agama, Mahasiswa, Organisasi Pemuda, Ketua BEM se-Kabupaten Sinjai, Ketua Panwascam se-Kabupaten Sinjai, dan Tokoh Masyarakat.
Sosialisasi pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Sinjai bertujuan meningkatkan pengawasan, dan bukan hanya menunggu sampai pelaksanaan pemilu. “Tugas dan fungsi Panwaslu adalah mengeluarkan imbauan dan rekomendasi sesuai perintah undang-undang, Panwaslu bukan menjatuhkan sanksi tetapi batasannya hanya mengeluarkan rekomendasi atau himbauan,” tambahnya.
Lanjut ungkapnya, jika terkait persoalan administrasi, Panwaslu akan memberikan rekomendasi ke KPU untuk memberikan sanksi administrasi, sedangkan jika terkait persoalan pidana, Panwaslu akan membrikan rekomendasi ke pihak Kepolisian untuk m