Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah inisial MP, terancam pidana penjara akibat pelanggaran pemilu. MP diduga melanggar Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
“Dari hasil pembahasan kedua di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (gakumdu) Sinjai, Kepala Desa inisial MP diduga melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu selama masa kampanye, dan kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan, ” kata anggota Bawaslu Sinjai Saifuddin, saat jumpa pers pada Jumat (15/3/2019) sore.
Jika terbukti melanggar pada tahap penyidikan nanti, lanjut Saifuddin, maka MP diancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 12 juta.
Sebelumnya MP dilaporkan ke Bawaslu Sinjai, setelah diduga memfasilitasi kampanye Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Dapil 5 berinisial Mizar Roem (MR). MR pada kasus ini juga sempat dipanggil sebagai saksi.
Pada jumpa pers di Kantor Bawaslu Sinjai, ada tiga temuan yang disampaikan Saifuddin kepada wartawan. Selain kasus MP, juga ada laporan dugaan pelanggaran pasal 521 junto 280 ayat 1 dengan terlapor atas nama A. Yuliani Paris selaku Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional PAN.
Yuliani sempat dilapor dengan dugaan melakukan kampanye di lembaga pendidikan, dalam hal ini di salah satu kampus. “Untuk kasus ibu Yuliani Paris dihentikan karena tidak ditemukan bukti pelanggaran,” kata Saifuddin didampingi Iptu Yantar dari Sentra Gakumdu.
Kasus lain adalah dugaan kampanye yang dilakukan ASN atas nama Andi Dewi Anggraeni (ADA). ADA dilapor telah memosting di media sosial, yaitu FB miliknya sendiri yang mendukung salah satu Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Perilaku ADA diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN, dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN, kemudian PP 42 tahun 2004 tentang kode etika Pegawai Negeri Sipil sehingga Bawaslu merekomendasikan ke komisi ASN untuk di bahas lebih lanjut. (mg agusman-mg risky)