Mahasiswa Protes Retribusi Tahura, Kadis: Sudah Sesuai Perda

Mahasiswa saat berunjuk rasa di halaman Disparbud Sinjai, Senin (8/4) siang. Unjuk rasa mendapat pengawalan Polisi. (foto: ZAR/sinjaiinfo)
Mahasiswa saat berunjuk rasa di halaman Disparbud Sinjai, Senin (8/4) siang. Unjuk rasa mendapat pengawalan Polisi. (foto: ZAR/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Belasan mahasiswa berunjuk rasa di halaman Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (disparbud) Sinjai, Senin (8/4/2019) siang. Mereka memprotes pemungutan retribusi yang dilakukan Disparbud di jalan utama menuju Taman Hutan Raya (tahura) Abd. Latief, Sinjai Borong.

Pemungutan retribusi sebesar Rp5000/orang ini dianggap menyalahi aturan, karena dilakukan di jalan poros Mattiro Tasi dan bukan di area Tahura.

“Mestinya yang dibayar hanya ketika masuk ke ikon wisata. Jangan jalanan umum yang dipajaki. Kalau perlu hapus saja itu retribusi, ” protes salah satu mahasiswa.

Kepala Disparbud Sinjai, Yuhadi Samad, yang menemui pengunjuk rasa mengaku tidak ada pungli di lokasi Tahura, dan semua retribusi sudah sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2017.

“Kalau ada anggota kami yang melakukan pungli atau tidak menyerahkan karcis kepada para pengunjung, maka tolong dilaporkan kepada kami. Yang pasti, retribusi di Tahura sudah sesuai ketentuan, yakni Perda nomor 6 tahun 2017,” jelas Yuhadi Samad.

Namun sebagai Kadis ia berterima kasih atas masukan para pengunjuk rasa. “Kalau kami melihat ini hanya soal lokasi di mana karcis retribusi tersebut diberikan ke pungunjung,” tambahnya.

Sebagai catatan, pada 2018 lalu Disparbud Sinjai mampu meraup Pendapatan Asli Daerah dari Retribusi Tahura sebanyak Rp40 juta lebih. “PAD ini juga akan kembali dalam bentuk pembangunan,” pungkasnya. (ZAR)