Sinjai.Info, Sinjai utara, — Unit Resmob Polres Sinjai yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Sangkala, dibantu Resmob Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap terduga pencopet yang kerap beroperasi di Pasar Sentral Sinjai. Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/4/2019).
Penangkapan dilakukan setelah Unit Resmob mendapat laporan dari KA SPKT bahwa telah terjadi pencopetan di Pasar Sentral Sinjai. Lalu Polisi langsung bergerak menuju TKP untuk mengumpulkan bahan dan keterangan.
Setelah berhasil mendapatkan nama dan alamat pelaku, Polisi bergerak ke Kota Makassar di mana pelaku melarikan diri. Atas dukungan Resmob Polda, Resmob Sinjai berhasil menangkap Ramlan, salah satu pelaku.
Ternyata Ramlan tidak sendiri. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap dua rekan Ramlan, masing-masing bernama Erni dan Hamdan. Mereka ditangkap di Bulukumba.
Ketiga pelaku ini berasal dari Pare-pare dan Kota Makassar. Mereka kerap beroperasi lintas daerah. Dari tangan ketiganya Polisi menyita barang bukti berupa Motor Fino yang digunakan pada saat melakukan pencurian. (kari)