Tiga Parpol Sudah Serahkan LPPDK ke KPU

Sejumlah Staf KPU Sinjai saat memeriksa Laporan Dana Kampanye atau LPPDK yang sudah masuk, Senin (29/4) siang. (foto: rezky/sinjaiinfo)
Sejumlah Staf KPU Sinjai saat memeriksa Laporan Dana Kampanye atau LPPDK yang sudah masuk, Senin (29/4) siang. (foto: rezky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Partai Politik peserta Pemilu 2019 harus menyetor Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai.

Jika tidak menyerahkan LPPDK, Caleg Parpol yang terpilih tidak akan dilantik. Hal ini dijelaskan anggota KPU Sinjai yang membidangi hukum dan pengawasan Pemilu, Awaluddin.

“Sanksi yang tidak menyetor LPPDK adalah calegnya yang terpilih tidak akan dilantik,” tegas Awaluddin, Senin (29/4/2019) siang. Sanksi tersebut, ungkapnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 tahun 27 Pasal 68 tentang Dana Kampanye.

“Adapun laporan yang harus disetor adalah seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, baik partai politik maupun calon legislatif,” tambahnya.

Hingga Senin pagi, baru tiga Partai Politik (parpol) yang menyetor LPPDK ke KPU Kabupaten Sinjai. Ketiga Parpol tersebut adalah PPP, Partai Nasdem, dan PDIP. Penyetoran LPPDK dimulai pada 26 April hingga 1 Mei 2019.

(rezky amalia)