THR Dibayarkan 24 Mei

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di daerah akan tepat waktu meski adanya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan 36 Tahun 2019.

Dikutip Sinjai Info dari finance.detik.com, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, mengungkapkan Kementerian PAN-RB telah mengajukan surat kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM agar melakukan perbaikan revisi khusus untuk bunyi frasa pada pasal 10 ayat (2) di kedua PP sebagaimana dimaksud.

Poin itu lah yang sebelumnya dinilai memicu keresahan pegawai negeri di daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu. “Ini sudah jelas ada ketentuan yang telah diterbitkan baik itu PP 35 dan 36, dan semuanya akan terbayar tepat pada waktunya. Sehingga apa yang diinstruksikan Bapak Presiden 24 Mei, yaitu 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi dalam konferensi persnya di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Hadi menyatakan, nantinya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan petunjuk teknis terkait pencairan THR bagi PNS daerah.

“Sehingga ada pemberitaan kemarin yang menyatakan THR akan molor ini sudah jelas. Dan petunjuk teknis nanti juga akan diterbitkan Dirjen Bina Keuangan Daerah. Karena memang daerah ini lah yang terbebankan pada APBD,” jelasnya.

Dengan begitu, kata Hadi, pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS akan tepat waktu. Di mana waktu pencairan THR ialah 24 Mei 2019 dan untuk gaji ke-13 pada Juni 2019

Sementara di Kabupaten Sinjai, pencairan THR masih menunggu informasi dari pusat. Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, Hj. Ratnawati, pihaknya masih menunggu hasil dari masukan Kemendagri ke Kementerian Keuangan.

“Yang pasti untuk THR di Kabupaten Sinjai sudah dianggarkan. Namun pencairannya tetap menunggu masukan Kemendagri ke Kementerian Keuangan,” kata Hj. Ratnawati, kepada Sinjai Info via telepon, Rabu (15/5/2019) sore.

(ZAR)