Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Bupati Sinjai melalui Wakil Bupati, Hj.A. Kartini Ottong, membuat surat edaran tertanggal 24 Mei 2019. Isinya tentang Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
Surat yang dibuat tersebut mengacu pada surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 003.2/itprov, tanggal 22 Mei 2019, tentang penyampaian arahan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian dalam Negeri 003.2/3975/SJ Tanggal 16 Mei 2019 dan Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/ 05/2019, tanggal 8 Mei 2019 perihal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan.
Berikut isi surat edaran yang dibuat Pemkab Sinjai, dan sudah dikirimkan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Sinjai, Direktur RSUD, Direktur PDAM, Camat dan Lurah/Kepala Desa, Kepala Puskesmas, dan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Sinjai:
1. Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel,fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
2. Apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemerintah Kabupaten Sinjai disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaannya. selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.
3.Tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatas namakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
4. tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan mudik.
(adv)