Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tanggal 1 Juni 2019 sebenarnya adalah hari libur bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerapkan lima hari kerja karena bertepatan dengan hari Sabtu. Namun edaran pemerintah yang dikeluarkan bersama oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mewajibkan ASN tetap hadir untuk mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila.
Bahkan surat edaran ini ditindaklanjuti oleh semua pemerintah daerah termasuk Pemkab Sinjai. Bahkan Pemkab Sinjai sudah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 800/01.03.917/Set, tentang
pelaksanaan cuti bersama berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1440 H dan upacara bendera memperingati hari lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai.
Surat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 617 Tahun 201, Nomor 262 Tahun 2018 dan 16 Tahun 2018 tentang Hari Libur Nasional dan cuti bersama Tahun 2019 antara lain menetapkan bahwa Cuti Bersama hari Raya Idul Fitri 1440 H adalah pada tanggal 3, 4 dan 7 Juni 2019.
Kemudian berdasarkan keputusan presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, antara lain menetapkan bahwa tanggal 1 Juni 1945 Sebagai Hari Lahir Pancasila, dan untuk itu Pemerintah beserta seluruh komponen bangsa memperingati hari lahir pancasila setiap tanggal 1 Juni dengan mengikuti upacara bendera.
Berdasarkan surat edaran ini, para Kepala Perangkat Daerah diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaannya, dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv)