Ketua DPRD Hadiri Sosialisasi Permendagri 33 di Makassar

Ketua DPRD Sinjai, Abd. Haris Umar (kiri), menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 di Hotel Singgasana Makassar, Selasa (2/7/2019) pagi.
Ketua DPRD Sinjai, Abd. Haris Umar (kiri), menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 di Hotel Singgasana Makassar, Selasa (2/7/2019) pagi.(foto;wahid).

Sinjai.Info, Makassar, — Ketua DPRD Sinjai, Abd. Haris Umar, menghadiri sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020 di Hotel Singgasana Makassar, Selasa (2/7/2019) pagi.

Selain Ketua DPRD Sinjai, hadir pula Kepala Bappeda Sinjai, A. Ilham Abubakar, dan tim anggaran Pemkab Sinjai. Sosialisasi dibuka Sekretaris Provinsi Sulsel, Abd. Hayat Gani.

“Saya meminta agar penyusunan anggaran daerah dalam bentuk program kegiatan merujuk pada etika pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Mengingat APBD sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekenomian daerah maupun nasional,” pesan Sekprov saat memberikan sambutan.

Sosialisasi Permendagri 33 ini dilaksanakan Pemprov Sulsel bekerjasama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. (adv)