Wabup Minta Pemerintah Desa Perhatikan Regulasi Pengelolaan Dana Desa

Wabup Sinjai Andi Kartini Ottong, saat membuka forum konsultasi publik sebelum kegiatan FGD kemiskinan di ruang kerjanya (foto: humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, membuka secara resmi Rapat Monitoring Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Kabupaten Sinjai yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (17/09/2019).

Rapat ini dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad melaporkan bahwa Rapat Koordinasi dan Monitoring Evaluasi ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dan kesalahan dalam lengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sinjai.

Wakil Bupati Sinjai, yang membuka Rapat Monitoring Evaluasi secara resmi menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, salah satu indikator penyelenggaraan Administrasi Desa yang baik adalah terwujudnya tata kelola keuangan desa yang memenuhi prinsip-prinsip mekanisme berdasarkan peraturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang dikelola berdasarkan Asas-Asas Transparan, Akuntabel, Partisipatif serta Dilakukan Dengan Tertib dan Disiplin Anggaran.

“Oleh karena itu pelaksanaan Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan menyelesaikan permasalahan dan kegiatan pemerintahan di desa,” harapnya.

Wakil Bupati Sinjai juga menambahkan bahwa faktor utama dalam pengelolaan dana desa adalah sinergitas antara Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan Desa sangat penting terkait keseriusan desa dalam merencanakan, mengelola dan melaksanakan serta mempertanggungjawabkan dananya.

(adv)