DPRD Sinjai Uji Publik Ranperda Perpustakaan

Cap: DPRD Sinjai bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan uji publik Perda Perpustakaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Disdik Sinjai, Kamis (17/10) pagi. (foto: Tamsil/sinjaiinfo)
DPRD Sinjai bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan uji publik Perda Perpustakaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Disdik Sinjai, Kamis (17/10) pagi. (foto: Tamsil/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — DPRD Sinjai bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perpustakaan, Di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Kamis (17/10/2019).

Ketua Pansus yang yang juga Ketua Komisi I DPRD Sinjai, A. Muh.Sabir mengatakan Ranperda ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Namun ungkapnya, masyarakat bisa menolak jika terdapat pertentangan dengan kepentingan umum atau ada hal yang tidak sesuai.

Sementara itu Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, La Baba Paisal, menambahkan bahwa rancangan Perda perpustakaan ini merupakan proses untuk membuat peraturan Daerah tentang perpustakaan sesuai Undang-undang No.43 tentang Perpustakaan.

“Juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014. Dasar penyusunan peraturan daerah tentang perpustakaan nantinya juga harus merujuk pada Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dan tahun ini Perda itu akan kita tetapkan jika telah disetujui atau disepakati bersama,” terangnya.

Pada Ranperda ini dijelaskan, perpustakaan daerah akan hadir di setiap desa/kelurahan dengan anggarannya dari ADD. Untuk perpustakaan yang ada di sekolah bisa menggunakan dana lima persen untuk keperluan sarana dan prasarana, dan minimal setiap anak didik membaca dua jam dalam satu minggu di sekolah.

Selain itu, pada Ranperda ini mewajibkan setiap developer atau pengembang perumahan wajib menyiapkan sarana taman baca di dekat perumahan yang dibangun.

(Tamsil)