Sinjai.Info, Sinjai Timur,– Bupati Sinjai diwakili Kabag Hukum dan HAM Setdakab Sinjai, membuka “Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin” yang dilaksanakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai Bersatu di Aula Kantor Camat Sinjai Timur, Kamis (28/11/2019).
Kabag Hukum dan HAM, Lukman Dahlan mengatakan bahwa Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kegiatan ini karena memberikan dukungan bagi program pemerintah Kabupaten Sinjai, yakni bantuan hukum gratis bagi keluarga/masyarakat miskin (maskin).
“Bantuan hukum keluarga miskin ini merupakan salah satu inovasi yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai, untuk memastikan bahwa semua warga Kabupaten Sinjai mendapatkan hak dan akses keadilan terutama keluarga miskin,” kata Lukman saat membuka acara.
Diketahui ungkapnya, selama ini keluarga miskin kadang-kadang tidak terperhatikan, dikarenakan pertama, kurang mendapatkan akses keadilan karena mereka selalu menganggap bahwa berperkara di pengadilan itu biayanya sangat mahal.
Kedua, tidak punya apa-apa untuk membiayai kasusnya, baik ketika terkena kasus perdata dapat gugatan perdata maupun kasus-kasus pidana di mana hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum,” bebernya.
Lebih lanjut, Kabag Hukum mengatakan bahwa Pemerintah Daerah turut menjalankan undang-undang bantuan hukum yang memungkinkan bukan hanya diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat tetapi juga dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, melalui dukungan dana APBD.
“Pemerintah bersama DPRD telah menetapkan Peraturan Daerah beberapa tahun yang lalu, dan sudah dilaksanakan di tahun 2018, karena kita sudah memiliki kecukupan aturan yang lebih tinggi yang menjadi pedoman bagi pemerintah Daerah untuk melaksanakannya,” pungkas Lukman.
Hadir pada kegiatan ini, Camat Sinjai Timur Andi Amir, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sinjai, Nurdaliyah, Kapolsek Sinjai Timur, serta Direktur LBH Sinjai Bersatu, Ahmad Marsuki. (adv)