Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kabupaten Sinjai masuk dalam zona hijau dengan nilai 70 lebih
dalam penyelenggaraan reformasi birokrasi. Semua perangkat daerah memiliki peranan besar, dalam mewujudkan prestasi tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (ORTALA) Setdakab Sinjai, Janwar, usai rapat persyaratan pemberian TPP di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (06/12/2019) pagi.
“Alhamdulillah Kabupaten Sinjai masuk dalam zona hijau dengan nilai di atas 70. Kami bersyukur semua perangkat daerah mendukung kami untuk menyelesaikan penilaian mandiri reformasi birokrasi” kata Janwar.
Sementara terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai atau TPP, Janwar menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri ada beberapa kriteria pemberian TPP untuk pemerintah daerah, salah satunya terkait beban kerja.
“Sementara syarat yang harus dibuat pemerintah daerah, ada beberapa indeks yang diperintahkan oleh Kemenpan diantaranya indeks kematangan penyelenggaraan keuangan, indeks kematangan kontruksi, indeks penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan indeks inovasi daerah,” jelasnya.
“Untuk ASN bisa mendapatkan TPP dengan memenuhi tujuh kriteria yang telah di tetapkan oleh Kemendagri kemudian akan ditentukan setelah dilakukan analisis dan perhitungan,” pungkasnya.
Di Sulawesi Selatan, masih ada 10 Kabupaten yang masuk dalam zona merah, dan terancam tidak mendapatkan TPP jika tidak mereformasi birokrasi.
(Rezky Amalia/ZAR)