DLHK Sosialisasi Perda Lingkungan Hidup

Sekda Sinjai, Akbar membuka sosialisasi Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup di Aula Sentra IKM Sinjai, Senin (09/12) pagi. (foto: ZAR/sinjaiinfo)
Sekda Sinjai, Akbar membuka sosialisasi Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup di Aula Sentra IKM Sinjai, Senin (09/12) pagi. (foto: ZAR/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai, mensosialisasikan dua peraturan daerah (perda) tentang lingkungan hidup.

Dua Perda yang disosialisasikan adalah Perda No. 10 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dan Perda No. 8 tahun 2018 tentang pengelolaan air limbah domestik.

Kepala DLHK Sinjai, Arifuddin, dalam laporannya mengatakan bahwa sosialisasi ini untuk mengajak masyarakat Sinjai memaksimalkan upaya pengelolaan air limbah dan sampah di tingkat rumah tangga dan lingkungan perumahan.

Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah Sinjai, Akbar. Sekda dalam sambutannya meminta setiap warga lebih peduli pada persoalan sampah dan air limbah rumah tangga.

“Kami juga bersama pak Bupati kemarin sudah melihat kondisi Sungai Tangka yang tercemar air limbah buangan dari pabrik tahu. Sehingga kami membahas persoalan ini dengan semua stakeholder termasuk Dinas PUPR,” ungkap Sekda Sinjai.

Sosialisasi ini diikuti Camat Sinjai Utara dan Camat Pulau Sembilan. Juga hadir semua Kepala Lingkungan dari dua kecamatan ini. Sementara pemateri antaralain Yusuf Ismail dari Yayasan Peduli Negeri, dan Dr. Irwan Ridwan, Direktur Laboratorium Teknik Lingkungan UNHAS.

(ZAR)