Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pemilik usaha TV Kabel di Kabupaten Sinjai diminta segera mengurus dan menyelesaikan perizinan. Jika tak memiliki izin, usaha mereka terancam ditutup.
Hal ini ditekankan Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Supardi, saat menggelar rapat bersama pengusaha TV kabel di Sinjai, Senin (20/01/2020) pagi.
Rapat tersebut juga membahas tindaklanjut surat dari Polres Sinjai untuk melakukan tindakan penertiban TV kabel ilegal.
“Pemda mengharapkan untuk proses izin penyiaran TV kabel cepat keluar sehingga legal. Beroperasi tanpa surat izin adalah pelanggaran. Pengusaha TB kabel juga harus menyiapkan satu kanal untuk tv lokal Sinjai TV,” jelas Supardi saat rapat di aula monitoring room CCTV Diskominfo dan Persandian.
Sementara itu Sekretaris Asosiasi Pengusaha TV kabel, Juddin mengatakan bahwa untuk Izin pengusaha tv kabel dengan nama PT. Rimba Gojeng, izin siar tinggal menunggu surat keputusan Kemkominfo RI.
TV kabel atau disebut Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersil, berbentuk badan hukum Indonesia, bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan, dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
Peraturan tentang Lembaga Penyiaran Berlangganan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
(kari)