Unit Resmob Polres Tangkap Pelaku Pencurian

Terduga pelaku pencurian, Thm (duduk) saat akan dibawa ke Sinjai usai ditangkap di daerah Mallengkeri, Kota Makassar, Senin (27/01). Penangkapan dipimpin IPDA Sangkala. (foto: doc polres)
Terduga pelaku pencurian, Thm (duduk) saat akan dibawa ke Sinjai usai ditangkap di daerah Mallengkeri, Kota Makassar, Senin (27/01). Penangkapan dipimpin IPDA Sangkala. (foto: doc polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Terduga pelaku pencurian di Jl. A. P Pettarani Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara dan Jl. Sawerigading, Kelurahan Bongki Kecamatan Sinjai Utara, berhasil ditangkap tim gabungan Resmob Polres Sinjai bekerjasama Resmob Polda Sulsel.

Penangkapan ini dipimpin Kanit Resmob IPDA Sangkala, pada Senin (27/01/2020). Penangkapan pelaku berawal dari Laporan Polisi LP/232/X/2019/SPKT/Res Sinjai Tgl 06 Oktober 2019 dan LP/12/I/2020/SPKT/RES SINJAI tgl 17 Januari 2020 tentang pencurian.

Unit Resmob Polres Sinjai yang melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut, berhasil mendapatkan satu nama yang diduga sebagai pelaku, yakni lelaki inisial Thm, beralamat di Makassar.

Berbekal informasi dari TKP, unit Resmob Polres Sinjai berkoordinasi dan berbagi info dengan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap Thm di Jalan Malengkeri, Kota Makassar.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone jenis Xiaomi, 1 (satu) unit handphone jenis Redmi, dan barang bukti lainnya.

“Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata IPDA Sangkala, Selasa (28/01/2020) siang dikutip dari rilis Kasubag Humas Polres Sinjai, AKP Fatahuddin.

(ZAR)