DPRD Terima Aspirasi Soal Jabatan Dirut PDAM Sinjai

Forum Masyarakat Sinjai Bersatu (FORMAS) menyampaikan aspirasi di DPRD Sinjai, Selasa (03/03) pagi. Aspirasinya terkait jabatan Direktur PDAM Sinjai. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD, Sabir.(foto: israndi)
Forum Masyarakat Sinjai Bersatu (FORMAS) menyampaikan aspirasi di DPRD Sinjai, Selasa (03/03) pagi. Aspirasinya terkait jabatan Direktur PDAM Sinjai. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD, Sabir.(foto: israndi)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Wakil Ketua DPRD Sinjai, Sabir dan beberapa anggota DPRD menerima aspirasi Forum Masyarakat Sinjai Bersatu (FORMAS) di ruang rapat DPRD Sinjai, Selasa (03/03/2020) pagi.

Ketua FORMAS, Sirajuddin Yusuf saat membacakan aspirasinya menyoal adanya dugaan pelanggaran surat keputusan (SK) pengangkatan kembali Direktur PDAM Sinjai tahun 2018 lalu.

Menurutnya, pengangkatan tersebut diduga cacat hukum karena bersifat penunjukan langsung tanpa melalui proses yang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Untuk itu kami meminta kepada DPRD Sinjai merekomendasikan pemberhentian sementara Direktur PDAM Sinjai kepada Bupati Sinjai selama 30 hari, sampai adanya keputusan bersifat final berdasarkan peraturan perundang-undangan,” urai Sirajuddin di ruang rapat DPRD.

Sementara itu anggota DPRD, Sabir yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Sinjai yang menerima aspirasi mengatakan, segala bentuk aspirasi sudah mereka terima, dan akan membahasnya.

“Kami akan segera melakukan rapat memanggil unsur-unsur yang terkait atau terlibat dalam kasus ini,dan kami akan tindak lanjuti karena ini memang tugas dan fungsi anggota DPRD untuk menyerap dan menerima aspirasi masyarakat,” jelasnya di hadapan pembawa aspirasi.

PDAM Sinjai saat ini masih dipimpin Suratman. Di PDAM Sinjai, Suratman bukan orang baru. Sebelum menjabat direktur, ia adalah Bendahara PDAM Sinjai.

(adv/tamsil)