Sinjai.Info, Makassar, — Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (bappeda) Kabupaten Sinjai mensosialisasikan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, dan Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodifikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Sosialisasi bertempat di Hotel Swiss Bell Makassar. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, berakhir pada Sabtu, (14/03/2020).
Wakil Bupati Sinjai, Hj. A.Kartini Ottong hadir membuka acara. Turut hadir Sekretaris Daerah, Akbar Mukmin, para pimpinan OPD, dan pejabat lainnya.
Dalam sambutannya Wakil Bupati mengatakan dengan adanya perubahan regulasi dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, menuntut aparat pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian.
Penyesuaian itu diantaranya melakukan konversi nomenklatur perencanaan, dan penganggaran yang lama ke nomenklatur yang baru sesuai amanat Permendagri 90 Tahun 2019.
“Langkah pertama dalam konversi ini adalah melakukan pemetaan progam dan kegiatan nomenklatur lama untuk disesuaikan program, kegiatan dan sub kegiatan baru. Penyesuaian ini memungkinkan akan berimpilkasi pada program atau kegiatan lama menjadi berkurang.” jelas Wakil Bupati.
Proses ini tambahnya, merupakan hal yang mutlak dijalani dan sangat berpengaruh pada kesinambungan proses pembangunan daerah.
Sosialisasi ini menghadirkan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latif sebagai narasumber. Serta Kasubit Wilayah IV Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Ihsan Dirgahayu. (adv)