Sinjai.Info, Sinjai Timur, — Pengurus Masjid Darul Mawaddah Mangarabombang, Kecamatan Sinjai Timur menutup sementara masjid ini dari aktivitas salat berjamaah dan salat Jumat.
Saat Sinjai Info menyambangi masjid ini, Jumat (27/03/2020) pagi, tak terlihat ada persiapan salat Jumat di masjid yang berada di depan Kantor Camat Sinjai Timur.
Pintu masjid, bahkan pagar tertutup rapat. Di pagarnya terpasang spanduk dengan panjang sekira 1,5 meter. Pada bagian atas spanduk ini tertulis ‘lockdown‘.
Kemudian pada isi spanduk tertulis kalimat ‘Mohon maaf, masjid ini untuk sementara tidak dipakai untuk shalat berjamaah dan shalat jumat sesuai edaran MUI pusat dan Dewan Masjid Indonesia tentang pencegahan penyebaran corona virus’.
“Berdasarkan surat edaran Majelis ulama Indonesia Pusat dan Dewan Masjid Indonesia tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19, untuk sementara waktu masjid tidak dipakai shalat Jumat dan shalat berjamaah sampai waktu tidak ditentukan,” kata Musfa, jemaah masjid yang juga Ketua RT II Lingkungan Mangarabombang.
Sementara itu pada 25 Maret 2020, pengurus MUI Kabupaten Sinjai setelah meminta saran dan pendapat dari berbagai pihak, termasuk gugus tugas penanggulangan Covid-19 Kabupaten Sinjai, telah mengeluarkan surat edaran terkait antisipasi Covid-19 di Sinjai.
Pada salah satu poin surat edaran tersebut, umat Islam diminta berwudu di rumah masing-masing dengan tetap melaksanakan salat berjamaah. Setelah salat berjamaah, jemaah diminta segera pulang ke rumah masing-masing.
Kemudian pada poin berikutnya, para pengidap penyakit tertentu dan atau ada udzur karena sudah tua, maka MUI Sinjai meminta tidak melaksanakan salat berjamaah di masjid, dan salat jumat diganti dengan salat duhur.
(tamsil/ZAR)