Masa Tanggap Corona, DPRD Terima Aspirasi dengan Catatan

ekretaris DPRD Sinjai, Janwar menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerapkan protokol new normal di lingkungan DPRD. Terutama saat penerimaan aspirasi. Namun protokol kesehatan tetap wajib diterapkan.
Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar. DPRD Sinjai ungkapnya, masih menerima aspirasi selama masa tanggap wabah corona, hanya saja dibatasi aspirasi yang sifatnya mendesak, dan pembatasan jumlah orang. (foto: doc pribadi)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, untuk sementara tidak akan menerima aspirasi dari masyarakat selama masa penanggulangan virus coronaCovid-19.

Namun menurut Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar, aspirasi bisa saja diterima dengan catatan sifatnya mendesak, dan pembawa aspirasi paling banyak 3 orang.

“Untuk sementara sesuai surat edaran Ketua DPRD, aspirasi tidak akan diterima kecuali sangat mendesak tapi hanya bisa menerima pembawa aspirasi paling banyak tiga orang,” jelas Janwar kepada Sinjai Info, Selasa (07/04/2020) pagi.

Lanjut tambahnya, terkait edaran tentang ASN dan non ASN bekerja di rumah, Janwar menyebutkan bahwa sesuai surat Menpan dan pemberitahuan dari BKPSDMA Sinjai, maka bekerja di rumah atau work from home akan dilaksanakan pada 8-21 April 2020.

“ASN dan non ASN mulai bekerja di rumah pada tanggal 8 hingga 21 April dengan mekanisme shift. Jadi tetap ada yang bertugas setiap hari untuk memberikan pelayanan,” pungkasnya.

(ZAR)