Polres Sinjai Ungkap Kasus Trafficking, Korban Dijadikan PSK

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perdagangan orang atau trafficking. Dua tersangka ditahan, dan 3 korban trafficking juga diamankan untuk dimintai keterangan. Jumpa pers bertempat di Mapolres Sinjai, Selasa (09/06) siang. (foto: humas polres)
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perdagangan orang atau trafficking. Dua tersangka ditahan, dan 3 korban trafficking juga diamankan untuk dimintai keterangan. Jumpa pers bertempat di Mapolres Sinjai, Selasa (09/06) siang. (foto: humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kepolisian Resor Sinjai melalui Unit Resmob berhasil mengungkap kasus trafficking atau perdagangan orang. Dua tersangka (tsk) berhasil ditangkap, dan turut diamankan 3 perempuan yang diduga adalah korban trafficking.

Pengungkapan kasus ini dibeberkan Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan melalui konferensi pers di Mapolres Sinjai, Selasa (09/06/2020) siang. Kepada wartawan, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang dihimpun Unit Resmob dan anggota Sat Intelkam Polres Sinjai.

Informasi tersebut ungkapnya, perihal adanya dugaan tempat prostitusi disalah satu rumah kos di BTN Aisyah, Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Unit Resmob yang melakukan penyelidikan di lokasi pada Senin, 8 Juni 2020, pukul 12.00 wita berhasil membuktikan informasi tersebut.

Dalam operasi ini berhasil diamankan dua terduga pelaku perdagangan orang berinisial YP dan AR. Satu terduga pelaku lainnya berinisial AD hingga saat ini masih dalam proses lidik.

“Informasi dihimpun sejak Rabu 3 Juni 2020. Unit Resmob yang melakukan penyelidikan di lokasi pada Senin, 8 Juni 2020, pukul 12.00 wita berhasil mengamankan terduga pelaku perdagangan orang berinisial YP (24) dan AR (43). Satu terduga pelaku lainnya berinisial AD hingga saat ini masih dalam proses lidik. Selain itu diamankan juga tiga orang perempuan sebagai korban yang diduga dijadikan
sebagai Pekerja Seks Komersial, inisialnya VA (17), NI (21) dan FI (24),” beber Kapolres Sinjai.

Korban Dijerat Utang

Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa kasus ini bukan semata trafficking. Namun juga terkait perlindungan anak karena salah satu korbannya adalah anak di bawah umur. Modus yang digunakan pelaku trafficking, jelas Kapolres berawal dari jeratan utang.

“Terduga pelaku (AD) ini awalnya menjanjikan pekerjaan kepada salah satu korban, untuk bekerja di Sulawesi. Selain uang, pelaku menjanjikan mobil jika mampu merekrut orang lain. Namun ketika tiba di Bantaeng dan bekerja sekitar dua bulan, pelaku lalu menjerat tiga korbannya dengan utang,” urai Kapolres.

Kapolres menambahkan, pelaku mentransfer uang kepada keluarga korban di Jawa, dan juga memberikan handphone kepada para korban yang jika dirupiahkan totalnya Rp6 juta. “Jadi masing-masing korban itu dikenakan utang enam juta, dan para korban dipaksa untuk jadi pekerja seks komersial dengan tarif antara 200 ribu hingga 700 ribu. Sehingga itulah mereka diikat dan hasil semua dari mereka bekerja diambil oleh tersangka,” terangnya.

Lanjut Kapolres, setelah dari Bantaeng, AD membawa korban ke Sinjai dan ditampung di rumah AR dengan alasan akan dipekerjakan di Kafe atau tempat karaoke. Namun ternyata korban dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial atau PSK oleh AR, di mana YP diberi tugas mengawasi korban agar tidak melarikan diri.

Korban yang semuanya berasal dari Jawa ini, selain dipekerjakan sebagai PSK, dalam pengakuannya ke polisi juga sempat mendapatkan perlakukan buruk seperti disekap dan ada yang dianiaya. Saat diamankan polisi, di rumah penampungan korban ditemukan barang bukti berupa buku tabungan, handphone, dan uang jutaan rupiah.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) UU no 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan atau Pasal 88 JO pasal 76l Undang-undang No 17 Tahun 2010 tentang Perlindungan Anak Sub. Pasal 296 Jo Pasal 506 KUH Pidana, maka kemungkinan besar para pelaku akan diancam penjara di atas 5 tahun.

(kari/ZAR)