hari jadi
Edukasi

Begini Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru


  Selasa, 16 Juni 2020 11:20 am

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, pada seminar virtual atau Webinar, Senin (15/06/2020), menjelaskan bahwa panduan penyelenggaraan pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik baru di masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) telah disepakati.

Panduan tersebut ungkapnya, disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian yang bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

“Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020,” terangnya saat Webinar.

Namun demikian lanjutnya, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah.

Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.

Cara Pengambilan Keputusan

Saat Webinar, Mendikbud juga menjelaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau.

“Pengambilan keputusannya dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka,” terangnya.

Persyaratan kedua tambahnya, jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Lalu persyaratan keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Ia juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

(ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top