Mendikbud: Mata Kuliah Teori Wajib Daring

Kampus Universitas Muhammadiyah Sinjai (UMSi) di Jalan Teuku Umar, Kabupaten Sinjai. Hingga 2021 memiliki 16 Organisasi Kemahasiswaan, ortom, HMJ maupun UKM. (foto: doc sinjaiinfo)
Mendikbud, Nadiem Makarim saat Webinar, Senin (15/06/2020) menjelaskan, metode pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori. (foto: agusman/sinjaiinfo.)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Pola pembelajaran di lingkungan pendidikan tinggi pada Tahun Ajaran 2020/2021, Tahun Akademik Pendidikan Tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada Agustus 2020 dan Tahun Akademik Pendidikan Tinggi Keagamaan 2020/2021 dimulai pada September 2020.

Hal ini dijelaskan Mendikbud, Nadiem Makarim saat Webinar, Senin (15/06/2020). Menurutnya, metode pembelajaran pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori.

Sementara untuk mata kuliah praktik juga sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. “Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester,” terangnya.

Selain itu, ia meminta pemimpin perguruan tinggi pada semua zona dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait.

“Kebijakan tersebut antara lain mencakup kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa,” tandasnya.

(ZAR)