Kejari Tetapkan ASN Dinas PUPR dan Kontraktor Tersangka Proyek Trotoar

Kajari Sinjai, Ajie Prasetya (tengah) saat jumpa pers terkait penanganan kasus tipikor di Sinjai, beberapa waktu lalu. (foto: doc sinjaiinfo)
Kajari Sinjai, Ajie Prasetya menyampaikan hasil penyidikan pihaknya atas kasus proyek trotoar di Sinjai, Kamis (16/07) di kantor Kejari Sinjai. Kejari tetapkan dua tersangka. (foto: agusman)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan trotoar di Kabupaten Sinjai. Penetapan tersangka disampaikan Kajari Sinjai, Ajie Prasetya, Kamis (16/07/2020) pagi.

Kepada wartawan di kantor Kejari Sinjai, Kajari menyampaikan proses penyidikan dugaan korupsi dana pembangunan trotoar ruas jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2018.

Di mana ungkapnya, proses penyidikan ini berjalan kurang lebih setahun melalui beberapa tahapan. Dana proyek trotoar ini sebesar Rp870 juta.

Menurut Kajari, penetapan dua tersangka ini sudah melalui tahapan minimal dua alat bukti yang ditemukan diantaranya ada keterangan ahli, saksi, petunjuk.

“Dalam kasus ini kami tetapkan dua tersangka, yakni AZ Pegawai Dinas PUPR Sinjai selaku PPK, dan SP sebagai pelaksana atau kontraktor. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 junto 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” urai Ajie Prasetya.

Dalam kasus ini, tambahnya, berdasarkan hasil perhitungan ahli ditemukan indikasi kerugian negara sebanyak Rp296 juta lebih.

(Agusman)