Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai membahas dokumen UKL-UPL Batching Plant dan Asphalt Mixing Plant yang diajukan PT Purnama Karya Nugraha, Senin (3/8/2020).
Pembahasan UKL-UPL bertempat di lantai dua kantor DLHK Kabupaten Sinjai, Jl. Persatuan Raya. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris DLHK Kabupaten Sinjai, Andi Ikbal.
Menurut Sekretaris DLHK Sinjai, pembahasan UKL dan UPL sesuai dengan amanah Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan semua usaha dan/atau kegiatan memiliki izin lingkungan.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) merupakan dokumen rencana kerja dan/atau pedoman kerja yang dibuat oleh pemrakarsa atau pemilik usaha.
Dokumen tersebut berisi program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan hasil identifikasi dampak, sebagai syarat penerbitan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Pembangunan Batching Plant dan Aspalt Mixing Plant oleh PT. Purnama Karya Nugraha, rencana berlokasi di Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan.
(ZAR)