Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Sejak awal periode Kepemimpinan Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dan Wakil Bupati Hj. A. Kartini Ottong pada 2018 lalu, telah mencetuskan inovasi program bantuan hukum gratis bagi warga kurang mampu.
Hingga kini belasan warga kurang mampu telah memanfaatkan program tersebut dan betul-betul sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang terjerat kasus hukum.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Muhtar mengatakan program ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 18 Tahun 2013 tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, kemudian disusul dengan Peraturan Bupati Sinjai Tahun 2018.
“Bantuan hukum gratis ini salah satu program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai yang tertuang dalam visi dan misi Pemkab,dengan tujuan melindungi hak-hak hukum masyarakat yang selama ini tidak mampu membiayai perkara hukum, utamanya mereka yang tergolong miskin,” sebutnya.
Hingga kini sudah banyak warga miskin yang ada di Bumi Panrita Kitta ini memanfaatkan program ini. Berdasarkan data yang ada di Bagian Hukum Setdakab Sinjai, tercatat pada tahun 2018 ada ada 9 warga memanfaatkan program ini, dan tahun 2019 ada 8 warga miskin.
“Pada tahun 2018 lalu itu ada 9 perkara yang kita dampingi terdiri dari 8 kasus perdata dan 1 kasus pidana dan di tahun 2019 sampai sekarang ada 8 kasus terdiri dari 7 kasus perdata dan 1 kasus pidana, bahkan masih ada sementara yang berproses, ” ungkapnya.
Adapun mekanisme pendaftarannya bisa melalui Bagian Hukum Setdakab dan juga bisa melalui lembaga bantuan hukum yang bekerjasama dengan Pemkab Sinjai.
Muhtar mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya warga miskin, jika tersandung hukum. Pemkab Sinjai siap mendampingi dengan menyiapkan pengacara.
“ Warga cukup menyampaikan surat permohonan, melampirkan kartu identitas serta surat tidak mampu dari pejabat berwenang. Bantuan hukum tidak dipungut biaya sepersenpun sampai perkaranya diputus di Pengadilan,” tuturnya.
Terkait Inovasi bantuan hukum gratis, Bupati Sinjai pernah diundang menjadi Pembicara pada Word Justice Forum VI , yang diselenggarakan Word Justice Project di Word Justice Forum Convention Center, Den Haag, Belanda dan juga pada Konferensi Nasional Bantuan Hukum II, di Denpasar Bali tahun lalu. (adv)